JASA IMPORT BARANG BEKAS | PT. TATA INDAH SARANA

Image result for mesin bekas

Daftar barang modal bekas yang dapat diimpor meliputi untuk kebutuhan kelompok industri alat transportasi darat, industri maritim, industri elektronika dan telematika, serta industri permesinan. Secara lengkapnya, daftar barang modal yang ditentukan berdasarkan pos tarif telah dilampirkan dalam permenperin ini, yang dapat diunduh melalui website Kementerian Perindustrian: regulasi.kemenperin.go.id. “Barang modal itu diantaranya memiliki pos tarif atau kode HS: 84, 85, 87, 89, dan 90,”
barang modal yang dimaksud adalah barang sebagai modal usaha atau untuk menghasilkan sesuatu yang masih layak dipakai atau untuk direkondisi, remanufakturing, difungsikan kembali dan bukan skrap.
perusahaan yang diperbolehkan impor barang modal bekas, diantaranya wajib memiliki izin usaha industri, profil perusahaan, rencana dan alasan pemanfaatan barang modal bekas, fasilitas mesin dan peralatan yang sesuai dengan jenis produksinya, jaminan garansi, serta sumber daya manusia yang kompeten di bidangnya.

HUBUNGI KAMI
PT. TATA INDAH SARANA
Jl. Raya Lapangan Tembak – Cibubur No. 3B
Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur 13710,
DKI Jakarta, Indonesia.
Telepon          : 021-29627348
WA                  : 0822-1135-0809
Email              : rickypaskib23@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages